PN Jaksel Sidangkan Gugatan Mantan Pengacara Bharada E

SHARE

Istimewa


Kalau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III belum bisa hadir hari ini, maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Maka sidang diagendakan kembali untuk pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga, paparnya.

Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.

"Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," kata Haruno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.

Haruno menjelaskan sidang gugatan ini maksimal dilaksanakan selama tujuh hari yang diawali dengan sidang pembacaan permohonan, kemudian mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat--surat atau saksi atau ahli, setelah itu sidang kesimpulan dan terakhir putusan.

"(Sidang) maksimal tujuh hari baru pembacaan putusan," katanya.

Putusan sidang gugatan perdata ini, kata Haruno, jika memenuhi pembuktian dikabulkan sesuai gugatan yang dimohonkan (petitum), kalau ditolak, maka tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi tergugat.

Halaman : 1