Prihatin, Guru di Barito Utara Jadi Pengedar Sabu-sabu

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Memilukan, guru yang seharusnya memberikan tauladan yang baik malah melakukan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Guru yang yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga peserta didiknya agar terhindar dari narkoba, malah menjadi pengedar barang haram tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Mixiano Rimardo (37) guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMA Negeri 1 Teweh Timur. Dia ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pria yang berinisial Mimik bersama satu temannya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan di perumahan guru SMAN 1 Teweh Timur di Desa Benangin oleh anggota Polsek setempat," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Sabtu (14/4).

Mamik dibekuk Polisi dikediamannya di Jalan Kakah Tudan, Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yaitu Guanto alias Goa (25) warga Jalan Tujuh Enam Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur pada hari yang sama, di perumahan guru SMAN 1 Teweh Timur Jalan Tujuh Enam Desa Benangin I.

 "Di tangan tersangka Guanto polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu tiga paket seberat 0,72 gram bruto dan bungkus klip plastik bening dan HP masing-masing satu buah," imbuhnya.

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Teweh Timur Ipda Anis, setelah dilakukan pemeriksaan dan interograsi tersangka Guanto mengakui barang terlarang itu didapat dari Mimik yang seorang tenaga pengajar itu.

Ketika itu juga langsung dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Mimik, polisi menemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka ada sebanyak 17 paket terdiri 16 paket kecil dan satu paket berukuran besar secara keseluruhan seberat 4,10 gram bruto.

"Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Barito Utara," ujarnya.

Guano dan Mixiano dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” tegasnya (Antara).