Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPI Akan Temui Presiden

SHARE

Sejumlah buruh berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019). Mereka menolak revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menemui Presiden Joko Widodo agar Presiden mempertimbangkan rencana revisi UU Ketenagakerjaan yang dinilai KSPI dapat menurunkan perlindungan buruh.

"Kami sudah menyampaikan surat untuk segera bertemu Presiden Jokowi mengenai revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mungkin pertemuan akan terlaksana seminggu atau dua minggu yang akan datang," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia mengatakan para buruh menolak revisi UU 13/2003 yang diusulkan oleh para pengusaha seperti Kadin, Apindo dan lainnya.

Mereka menilai, pesangon bagi pekerja yang terlalu besar menyebabkan investor sulit datang ke Indonesia.

Said Iqbal mengatakan jika ingin merevisi sebaiknya undang-undang yang berkaitan dengan investasi seperti Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Penanaman Modal.

UU Ketenagakerjaan harusnya dibuat untuk melindungi dan menyejahterakan para pekerja, bukan menjadi undang-undang yang mengeksploitasi para pekerja.

KSPI berharap dengan pertemuan itu Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan kembali revisi undang-undang tersebut.

Jika suara-suara mereka tidak didengar, para buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan.

"Aksi dilakukan di 20 provinsi di Indonesia secara serentak, kemudian aksi juga akan kami lakukan di depan Istana Merdeka dan Gedung DPR," kata dia.