RI Perjuangkan Penghapusan Perdagangan Ilegal Merkuri Di Dunia

SHARE

Tangkapan layar DIrjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Staf Ahli Menteri Luar Negeri Muhsin Syihab (kanan) dalam konferensi pers virtual, Jakarta (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Deklarasi melawan perdagangan ilegal merkuri dalam Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata Tentang Merkuri yang diusung Indonesia akan memperjuangkan kepentingan negara berkembang untuk secepatnya meninggalkan penggunaan merkuri, kata Ketua Delegasi RI untuk COP-4 Muhsin Syihab.

"Signifikansi dari Deklarasi Bali yang kita usulkan, yang pertama kita menginginkan agar ada upaya penghapusan perdagangan ilegal merkuri di dunia. Yang kedua ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia terhadap proses penghapusan itu," kata Muhsin dalam konferensi pers tentang Pembukaan COP-4 Konvensi Minamata yang dipantau virtual dari Jakarta pada Selasa (2/11/2021).

Menurut Muhsin, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Luar Negeri, deklarasi melawan perdagangan ilegal itu juga akan menjadi testimoni kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi lingkungan hidup.

Beberapa hal yang akan disebutkan dalam deklarasi yang akan dilakukan dalam paruh kedua pertemuan di Bali pada Maret 2022, dengan paruh pertama dilaksanakan virtual pada 1-5 November 2021, adalah terkait pengawasan dari perdagangan ilegal merkuri. Selain itu, dalam deklarasi itu diharapkan akan memasukkan juga tentang penegakan hukum.

"Kita ingin memperjuangkan tentunya kepentingan negara berkembang terkait dengan capacity buildingtechnical cooperation untuk secepatnya negara-negara berkembang juga bisa meninggalkan penggunaan merkuri dan sekaligus menghindari perdagangan ilegal merkuri," kata Muhsin.

Halaman : 1