Selama 2020, 643 Bandar Narkoba Se-Indonesia Dipindahkan Ke Nusakambangan

SHARE

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (Istimewa)


CARAPANDANG.COM – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Reynhard Silitonga menyebutkan selama tahun 2020 ada sebanyak 643 narapidana bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Reynhard Silitonga dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut merupakan bentuk keseriusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rutan. Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, 'one man one cell', dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard.

Para napi tersebut, menurut dia, menempati sejumlah lapas yang memiliki tingkat keamanan "super maximum security" dan "maximum security" di Pulau Nusakambangan.

Reynhard mengungkapkan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari sejumlah wilayah, yakni Jakarta (99 orang), Banten (46 orang), Jawa Barat (91 orang), Yogyakarta (48 orang), Jawa Timur (21 orang), Aceh (50 orang), Sumatera Utara (54 orang), Riau (47 orang), Sumatera Selatan (50 orang), Lampung (76 orang), Kalimantan Barat (43 orang), dan Bali (18 orang).

Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut, kata dia, merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Ditjen Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan Polri dan BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ucap dia.

Reynhard juga menegaskan bahwa para petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas atau rutan akan dijebloskan ke dalam lapas di Nusakambangan.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa pidana,” kata Reynhard.