Selama Ramadhan, Pub, Diskotek, Panti Pijat di Tanjungpinang Wajib Tutup

SHARE

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (16/4/2018) mengadakan rapat tentang penyambutan bulan Ramadhan. Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa tempat hiburan malam akan diatur jam operasionalnya. Khusus untuk Pub, Diskotek dan panti pijat yang terindikasi adanya praktek tidak baik wajib tutup.

Sekretaris Kota Tanjungpinang, Riono yang memimpin rapat tersebut mengatakan telah disepakati bahwasanya setiap pemilik usaha tempat hiburan malam mesti mematuhi edaran yang akan diterbitkan oleh Pemerintah. Di antara butir aturan dalam edaran tersebut adalah, tempat hiburan malam harus  tutup selama lima hari dengan ketentuan dua hari diawal ramadhan, satu malam di pertengahan bulan ramadhan (nuzul quran) dan dua hari pada akhir bulan ramadhan. 

"Lalu diskotik, pub, live music, panti pijat dan gelanggang permainan harus ditutup secara penuh selama Ramadan," tegas Riono. 

Lalu mengenai jam operasional rumah makan dan kedai kopi, tidak ada yang berbeda seperti tahun sebelumnya. Mereka tetap diperkenankan buka pada siang hari. 

"Namun, dilarang menggunakan tirai penutup," terang Riono. 

Tak lupa pula, Riono menerangkan, dalam Surat Edaran tersebut nantinya, pemilik usaha diminta untuk memasang sepanduk imbauan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

Riono juga menambahkan dalam surat edaran tersebut dicantumkan pemberlakuan batas jam malam pada bulan Ramadan. 

"Beberapa taman dan fasilitas tempat umum lainnya diberikan batas untuk dikunjungi hingga pukul 24.00 WIB saja," terangnya.