Sertifikat BUMDes Diluncurkan, Menkumham Harap Jadi Pemicu Lahirnya Badan Usaha Desa

SHARE

Presiden Joko Widodo (tengah), bersama para menteri dalam peluncuran seritifkan BUMDes dan pembukaan Rakornas BUMDes 2021 (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berharap peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia.

“Sertifikat BUMDes kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan professional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” ucap Yasonna usai menghadiri acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021. Yasonna berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola Dana Desa untuk kemajuan masyarakatnya.

BUMDes dan BUMDesma memerlukan sertifikat badan hukum sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dapat menggunakan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Halaman : 1