Soal Aksi Penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPI Minta Aparat Tidak Lakukan Kekerasaan

SHARE

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.


CARAPANDANG.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar aksi buruh yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mendapatkan tindakan kekerasaan dari aparat.

Dirinya tidak ingin aksi buruh ini dihadap-hadapkan dengan aparat keamanan. Aksi yang disampaikan adalah aspirasi untuk menyampaikan keluh kesah nasib buruh yang tidak diutungkan dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

"Jangan juga nanti kami dihadap-hadapkan kan, karena kami tidak setuju dengan Omnibus Law ini berhadapan dengan aparat,"ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/2).

Saat bertemu Menko Polhukam, dan Mahfud menjelaskan bahwa TNI dan Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan ditekankan untuk menjalankan sesuai SOP yang berlaku. "Beliau menyampaikan tentu Polri dan TNI ada SOP-nya. Nah, kalau ada SOP-nya nanti akan ditekankan hindari untuk lakukan kekerasan. Lakukan pengamanan sesuai SOP yang sudah berlaku," ujarnya menambahkan.

Ikbal mengatakan, sampai saat ini berbagai elemen buruh yang tidak setuju dengan RUU Cipta Kerja memutuskan akan menggelar aksi unjuk rasa. Tapi untuk rencana aksi, Said menuturkan akan ada aksi gabungan semua serikat buruh saat rapat paripurna setelah masa reses DPR RI.

"Kalau dalam dekat ini, kami akan aksi besar-besaran bersama, gabungan semua serikat buruh. Itu rapat paripurna DPR yang pertama, mungkin tanggal 23 Maret 2020 setelah reses,"jelasnya. 

Masa reses anggota DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai 27 Februari-22 Maret 2020 sehingga DPR juga menunda pembahasan RUU Cipta Kerja hingga selesai masa reses.