Soal Dugaan Penyebaran Data Pribadi Ketua KPU, Polda: Kami Akan Memeriksa Sejumlah Saksi Ahli

SHARE

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto


CARAPANDANG.COM -  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan penyebaran data pribadi Ketua KPU Sumbar Amnasmen oleh seorang ASN Pemkot Padang melalui akun media sosial facebook dengan nama Rita Sumarni.

"Proses hukum masih terus berjalan dan saat ini akan memeriksa sejumlah saksi ahli," ujarnya di Padang, Jumat (10/7). 

Dia menjelaskan sejumlah saksi ahli yang akan dimintai keterangan mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan labfor siber Mabes Polri. “Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan namun kami belum menetapkan tersangka dari kasus ini,” jelasnya. 

Sejauh ini, dia menambahkan, bahwa penyidik sudah memanggil tujuh orang saksi termasuk saksi pelapor dan pihak terlapor sudah dimintai keterangan. “Setelah keterangan ahli dan hasil labfor siber Mabes Polri baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan kasus ini,” katanya.

Ia mengatakan sejauh ini pihak pelapor belum mencabut laporan dirinya atas ASN Pemkot Padang Rita Sumarni dan sesuai aturan hukum pihaknya terus memproses sesuai aturan yang ada. “Penyidik kami saat ini ke Jakarta untuk mengumpulkan pendapat ahli dan setelah pulang nanti akan dilakukan gelar perkara,” katanya

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengadukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan penyebaran data pribadi di media sosial facebook dengan akun Rita Sumarni tanpa izin Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya. Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.