Soal Rencana Potongan Zakat PNS, Begini Tanggapan MUI

SHARE

PNS/Tribunnews


CARAPANDANG.COM - Rencana pemerintah menerapkan potongan zakat 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) muslim belum final. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut karena sampai detik ini kami belum diajak untuk membahasnya," kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/2).

MUI berpendapat, masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat). Namun, menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat. Apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut.

Zainut memaparkan, ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

"MUI setuju potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel," lanjutnya.