STR Dokter dan Nakes Diharapkan Berlaku Seumur Hidup

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah mengusulkan agar Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dapat berlaku seumur hidup. Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya  mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

Arianti mengatakan bahwa tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal. Karena dokter dan nakes tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP.

“Seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” kata Arianti dikutip InfoPublik, Selasa (4/4/2023).

Saat ini dokter dan nakes wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi.

Sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Arianti.

Halaman : 1