Sudah Maret, Pemerintah Kota Tanjungpinang Baru Bahas Prolegda

SHARE

PJ Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menandatangani nota kesepahaman tentang pembahasan Ranperda menjadi Perda bersama Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno


CARAPANDANG.COM  - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya membahas tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pembahasan ini dirasakan molor karena telah lewat tiga bulan, bahkan telah dipenghujung bulan Maret. Pembahasan Prolegda ini diawali dengan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Senin (27/3/2018).

Dalam rapat tersebut Pemerintah menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari Pemko Tanjungpinang dan 2 Perda Inisiatif dari anggota DPRD Tanjungpinang. 

Kesembilan perda yang ditetapkan yaitu, Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang 2019, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Ranperda tentang Perubahan APBD 2018, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Selanjutnya, Ranperda pengelolaan kawasan cagar budaya pulau Penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2007 tentang bangunan gedung. Kemudian, 2 Perda inisiatif dewan adalah tentang Biaya Haji dan Kepemudaan.

Dalam sambutannya, Raja Ariza  mengatakan bahwa perda merupakan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Perda merupakan instrument yang sangat penting,  karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

"Semoga Perda Kota Tanjungpinang yang telah disepakati bersama ini dapat terealisasi dan menjadi pedoman serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat," ujarnya.