Tahun 2021, Siswa Meninggal Dianiaya Guru Dan Alami Kelumpuhan Karena Dikeroyok Teman

SHARE

Komisioner KPAI, Retno Listyarti (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 17 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dan pendidik. Kasus tersebut ada yang terjadi dilingkungan satuan pendidikan, namun ada juga di luar satuan pendidikan tetapi melibatkan peserta didik dari sekolah yang sama.

“Misalnya kasus tawuran antar pelajar,” tutur Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam rilis, Rabu (29/12/2021) di Jakarta.

Kasus-kasus kekerasan fisik atau perundungan serta pembullyan di satuan pendidikan terjadi di sejumlah daerah mulai  dari  jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK. Seluruh kasus yang tercatat melibatkan sekolah-sekolah dibawah kewenangan KememndikbudRistek. 

Adapun wilayah kejadian pada 11 provinsi yang meliputi Jawa Barat, Jawa Timur,  Daerah istimewa Yogjakarta (DIY), DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi tenggara, Kalimantan Utara, NTT, NTB dan Sumatera Selatan.

Sedangkan kabupaten/kota  meliputi : Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Bandung, Karawang (Jawa Barat); Kulonprogo dan Bantul (D.I. Yogajakarta); Malang (Jawa Timur); Jakarta Selatan (DKI Jakarta); Tanggerang Selatan (Banten); Kota Batam (Kepri); Bau Bau (Sulawesi tenggara); Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Alor (NTT); Dompu (NTB); Musi Rawas (Sumatera Selatan).

Halaman : 1