Tanggapan UI Mengenai Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022 dan Pengeroyokan atas Ade Armando

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kekerasan lewat pengeroyokan dan penelanjangan paksa yang dilakukan sebagian massa demonstran di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, terhadap dosen FISIP Universitas Indonesia  Ade Armando, mengundang keprihatinan yang luas. Tak terkecuali dari kampus UI.

Pengeroyokan terjadi pada Senin 11 April 2022 di ujung aksi unjuk rasa mahasiswa dengan tuntutan utama menentang agenda perubahan konstitusi untuk masa jabatan presiden tiga periode. Untuk unjuk rasa itu, UI menyatakannya sebagai kebebasan menyampaikan pendapat dan menjunjungnya tinggi.

"Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia," bunyi pernyataan yang diberikan secara tertulis, Senin malam.

Kendati demikian, UI menambahkan bahwa aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya UI menyatakan pula sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami Ade Armando, dosennya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut.

Halaman : 1