Telah Diputuskan, DKI Jakarta Terapkan PPKM level 3

SHARE

Ilustrasi - Suasana Ibu Kota Jakarta


CARAPANDANG - Pemerintah pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta tetap berada di level tiga dengan jumlah pemeriksaan (testing) COVID-19 diturunkan dari 21.285 menjadi 15.283 orang per hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau di Jakarta, Selasa. Ketentuan berlaku selama sepekan atau hingga 28 Februari 2022.

Rinciannya, target jumlah orang yang dites per hari untuk wilayah Kepulauan Seribu menjadi 19 orang dari sebelumnya 37 orang, Jakarta Barat menjadi 3.803 orang dari sebelumnya 5.705 orang.

Kemudian, Jakarta Pusat menjadi 1.305 orang dari sebelumnya 1.958 orang, Jakarta Selatan masih tetap sama 3.299 orang, Jakarta Timur menjadi 4.214 orang dari sebelumnya 6.321 orang dan Jakarta Utara menjadi 2.643 orang dari sebelumnya 3.965 orang.

Inmendagri itu menjelaskan, jumlah orang dites harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.

Orang yang dihitung ke dalam target pemeriksaan adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Dalam ketentuan itu juga dijelaskan pemeriksaan ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan, yakni apabila tingkat kasus positif kurang dari lima persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu orang.

Halaman : 1