Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri Dari KPK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Pengunduran diri  Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.

Demikian disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

“Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan,” ujarnya. 

Dia mengatakan jika  Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK. Menurutnya kedepan KPK akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Mengundurkan diri dari Pimpinan KPK harus dilakukan demi kebaikan KPK, kebaikan pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI," ujarnya.