Terkait Vaksin Booster, DKI Tunggu Putusan Pemerintah Pusat

SHARE

Ilustrasi - kegiatan vaksinasi COVID-19


Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi dosis ketiga akan dimulai 12 Januari 2022.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi, Senin (3/1).

Budi menjelaskan, vaksinasi "booster" akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

Kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi "booster" harus memiliki cakupan vaksinasi COVID-19 sebanyak 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua," ucap dia.

Halaman : 1