Tiga Kementerian Berkolaborasi Permudah UMKM Urus Perizinan

SHARE

Menteri BUMN, Erick Thohir (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Tiga kementerian yakni Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara berkolaborasi mempercepat penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mempermudah izin bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pembagian NIB itu merupakan upaya pemerintah untuk membuat bisnis UMKM agar lebih formal. Dengan begitu, UMKM akan lebih mudah mengakses kredit perbankan.

"Izin usaha perseorangan via ponsel dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," kata Bahlil di Gelora Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12/2021).

Dengan dibagikannya NIB kepada pelaku UMKM di Bandung itu, menurut dia, sejauh ini sudah ada 430 ribu lebih UMKM yang mendapat NIB di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, 98 persennya merupakan UMKM perorangan.

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perizinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar.

"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya Pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," kata Bahlil.

Pada kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi berperan melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), sedangkan KemenkopUKM berperan melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, lalu Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Proses pengurusan NIB dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Sehingga pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh selain akses permodalan.

"Kini, pelaku UMKM memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten.

Halaman : 1