Vaksin "Booster" Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Lombok

SHARE

istimewa


Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, jumlah penumpang di Bandara Lombok saat ini baik yang berangkat maupun yang datang itu rata-rata sekitar 5.000-6.000 penumpang per hari.

"Jumlah penumpang di Bandara Lombok masih relatif stabil," katanya.

Halaman : 1