Waduh! PT WS Diduga Rusak Tempat Sakral Masyarakat Adat

SHARE

Kegiatan Logging oleh PT WS yang diduga tempat sakral masyarakat adat


Selain merusak kawasan NKT, aktivitas penambangan hutan oleh PT WS turut mengancam fungsi hidrologis dan ekosistem sekitar areal tebangan.

Hal ini diungkap Magdalena Riensawa perwakilan Perempuan adat Kuri asal Kampung Wagen (areal penebangan PT. WS).

"Kami kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, karena air sungai yang dulunya jernih kini berubah warnanya menjadi coklat. Bahkan untuk memancing ikan di sungai pun kami tak pernah dapatkan hasil sejak perusahaan ini beraktivitas," ujar Magdalena.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan hingga saat ini kantornya belum menerima laporan pengaduan kerusakan kawasan NKT dari masyarakat.

Runaweri menjelaskan bahwa jika perusahaan pemegangnya izin penebangan hutan melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat, maka masyarakat bisa ajukan keberatan kepada perusahaan terkait.

"Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sehingga masyarakat silakan ajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak bisa ajukan ke Dinas untuk dimediasi," kata Hendrik Runaweri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Diketahui PT WS (SWS Group) adalah sebuah unit perusahaan di sektor kehutanan di Dusner, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

PT WS mengantongi IUPHHK dengan SK. HPH No.SK.33/Menhut-II/2013 tertanggal 15 Januari 2013 dengan luas konsesi 130.755 Ha. Perusahaan ini beroperasi di bekas lokasi konsesi HPH PT. Wapoga Mutiara Timber Unit-I Teluk Wondama.

Halaman : 1