Wajah Baru Pasar Tradisional

SHARE

istimewa


CARAPANDANG - Becek, bau, dan kumuh. Begitulah kesan umum saat bicara soal pasar rakyat/tradisional. Tapi itu dulu. Kini pasar rakyat di sejumlah daerah sudah tampil mentereng. Selain bangunannya kokoh, penataan kiosnya juga rapi, sehingga nyaman buat bertransaksi.

Hadirnya pasar rakyat bergaya modern di sejumlah daerah itu tidak lepas dari peran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terus berkomitmen melanjutkan pembangunan sarana dan prasarana guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, melalui pembangunan dan perbaikan pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia.

Merujuk data yang dirilis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dari 2015 hingga 2023 tercatat Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan pasar sebanyak 29 buah. "Akan dilanjutkan pada 2024 sebanyak 31 pasar," kata Diana.

Pengertian Pasar Tradisional

Adapun yang dimaksud pasar tradisional, merujuk Badan Pusat Statistik, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh siapa saja, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), baik yang dikelola sendirian maupun bekerja sama dengan pihak lain.

Adapun pengertian pasar tradisional menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 disebutkan bahwa pasar tradisional atau pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan keputusan Permendag N0. 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, jenis pasar dibedakan menjadi 4 yakni:

1. Tipe A

Pasar tradisional tipe A ini merupakan pasar dengan operasional yang terjadi setiap hari dengan kapasitas pedagang paling sedikit 400 orang dengan luas lahan 5.000 meter persegi.

2. Tipe B

Pasar tradisional tipe B ini merupakan pasar dengan operasional minimal 3 hari dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 275 orang dan luas lahan 4.000 meter persegi.

3. Tipe C

Pasar tradisional tipe C ini merupakan pasar dengan operasional minimal 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 200 orang dan luas alahan 3.000 meter persegi.

4. Tipe D

Pasar tradisional tipe D ini merupakan pasar dengan operasional minimal satu kali dan seminggu dengan kapasitas pedangan minimal 100 orang dan luas lahan 2.000 meter persegi.

Halaman : 1