Wantannas Gelar Pra Sidang Untuk Sempurnakan Strategi Keamanan Nasional

SHARE

Istimewa


Cita-cita dan tujuan itu, ia melanjutkan, bermuara ke satu kepentingan nasional, yaitu menjadikan Indonesia aman dan sejahtera.

Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo. Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yang dipimpin seorang sekretaris jenderal.

Anggota tetap Dewan Ketahanan NasionaI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Kepolisian RI,  Badan Intelijen Negara, Kementerian PPN/Bappenas; dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, anggota tidak tetap Dewan Ketahanan Nasional, antara lain Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhanas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Halaman : 1