Warga Tanjungpinang, Ini Delapan Kesalahan Yang Diincar Satlantas Dioperasi Patuh Seligi

SHARE

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menggelar operasi kepolisian dengan sandi patuh seligi 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.

"Operasi tersebut mengincar delapan pelanggaran," kata Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (29/8/2019).

Delapan macam pelanggaran dimaksud, kata Ucok, meliputi pelanggaran penggunaan helm SNI, pelanggaran melawan arus, pelanggaran penggunaan handphone saat berkendara, planggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol/mabuk.

Kemudian, pelanggaran melebihi batas kecepatan, pelanggaran berkendara di bawah umur, pelanggaran tidak menggunakan Safety Belt, serta pelanggaran penggunaan lampu rotator atau strobo.

Ucok mengharapkan, dengan sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut, operasi patuh seligi 2019 ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas, sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang mantap.

"Kegiatan ini sudah kita sosialisasikan ke masyarakat, minimal bisa mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Dia katakan, operasi kali ini tidak hanya dalam bentuk razia, tetapi polisi dan stakeholder terkait lainnya juga akan bergerak melakukan patroli keliling.

"Unit yang ada di lapangan akan bergerak, jika ada pelanggaran akan kita lakukan penindakan," katanya.