Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum

SHARE

Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum


CARAPANDANG.COM - Aturan baru sistem zonasi dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) mulai diberlakukan 2020. Di mana PPDB 2020 ketentuannya zonasi minimum 50 persen, jalur berprestasi maksimum 30 persen, jalur siswa miskin minimum 15 persen, dan pindahan maksimal 5 persen.

"Kalau lihat aturannya malah memberikan kemerdekaan bagi sekolah dan daerah untuk memilih. Apakah mereka akan menerapkan batas minimum atau maksimum. Kalau sebelumnya kan tidak diberikan kebebasan sehingga banyak yang merasa dirugikan. Sekarang, kami berikan kebebasan untuk menerapkan yang mana," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno dalam acara taklimat media di Jakarta, Selasa (17/12) sore.

Baca Juga: HNW: Kami Dukung UN Dihapus, Dengan Catatan Keras

Dia menjelaskan, pemerataan mutu lebih ditentukan kepada intervensi terhadap fasilitas layanan sehingga sistem zonasi tidak hanya terkait PPDB. Pertama pemerataan guru. Nanti zona-zona yang kekurangan guru ingin ditingkatkan mutunya, ratakan guru bermutu, penuhi layanannya sehingga maping di setiap sekolah itu sangat penting.

"Jadi jangan ditarik zonasi hanya isu PPDB. Yang lebih penting mendorong pemerataan kualitas di setiap sekolah," ucapnya.

Baca Juga: Ketua IGI: Kemdikbud Hendaknya Fokus Atasi Kekurangan Guru

Karo Humas Kemendikbud Ade Erlangga yang juga jubir mendikbud mengimbau masyarakat tidak usah khawatir dengan perubahan persentase zonasi PPDB. Sebab dalam Permendikbud 44 tahun 2019 disebutkan jalur prestasi antara 0 sampai 30 persen maksimum. Sementara zonasi minimal 50 persen, siswa KIP (kartu Indonesia pintar) 15 persen minimal, pindahan maksimal 5 persen.

"Ini tergantung daerah mau ambil yang maksimal atau yang minimal kemudian dipindahkan ke zonasi. Ini sangat fleksibel untuk daerah-daerah tertentu yang tidak bisa dioptimalkan harus dibatasi. Jadi ini kebijakan dari Permendikbud 44 mengatur tentang zonasi," terang Ade.

Dalam PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen.