Belum 14 Hari di Singapura, WNI Wajib PCR jika Ingin Masuk Kepri

SHARE

Ilustrasi - Kapal yang melayani keberangkatan Tanjungpinang-Singapura bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura


Sementara bagi WNI maupun warga lainnya selain warga Singapura yang sudah 14 hari berada di negara yang bertetangga dengan Kepri itu, cukup menunjukkan surat tes antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Rudy, yang juga mantan pengusaha perhotelan di Tanjungpinang, menyarankan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali lantaran memberatkan ribuan orang Indonesia yang berada di Singapura. WNI, khususnya warga Kepri, jarang sekali berkunjung ke Singapura lebih dari sepekan.

Bahkan kebanyakan dari mereka hanya sehari berkunjung ke Singapura, kecuali untuk hal-hal yang penting, seperti berobat sehingga memakan waktu cukup lama.

"Biaya tes PCR di Singapura itu mencapai Rp1 juta. Tentu ini memberatkan," katanya, yang juga mantan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kepri itu.

Selain itu, warga asing lainnya, seperti warga Australia, yang berlibur ke Korea Selatan dan Singapura, kemudian ingin ke Indonesia juga kesulitan menunjukkan fakta pada paspornya bahwa mereka sudah 14 hari berada di Singapura. Hal itu disebabkan Singapura, Australia dan Korea Selatan sudah menghapus kebijakan cap paspor terhadap orang-orang yang masuk ke negara itu.

"Kebijakan cap paspor itu sudah ditiadakan di Australia, Korsel dan Singapura, bagaimana cara membuktikan bahwa mereka sudah 14 hari berada di Singapura? Ujung-ujungnya mereka terpaksa tes PCR," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar berharap kebijakan tes usap dengan metode PCR dihapus bagi WNI maupun wisatawan asing di Singapura ketika ingin melakukan perjalanan laut ke Kepri.

Halaman : 1