Tugas Gubernur Bukan Menjemput Ketua DPR

SHARE

Ilustrasi: Carapandang.com (Roby)


Fokus melayani rakyat

Keluhan Puan soal ada gubernur yang tidak mau menyambutnya saat kunjungan ke daerah, seharusnya tidak perlu diungkapkan. Seharusnya ini bisa diselesaikan secara langsung dengan berkomunikasi kepada  pihak yang bersangkutan.

Seharusnya sebagai Ketua DPR lebih fokus bekerja melayani rakyat. Bukan mengeluhkan soal-soal yang tidak penting, terlebih tidak ada kaitannya dengan kepentingan rakyat.

Dalam Undang-undang juga tidak menyebutkan dengan jelas bahwa Ketua DPR harus disambut langsung gubernur. Dalam UU nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018  tidak diatur perihal kunjungan Ketua DPR ke daerah. Kunjungan para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya ke daerah juga tidak diatur.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur kunjungan presiden dan wakil presiden ke daerah. Menurut Pasal 68, kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional, dan acara-acara lain yang bersifat resmi.

Meski tidak diatur dalam UU Keprotokolan, praktik selama ini kepala daerah dengan sukarela menjemput pejabat dari pusat di bandara serta disambut dengan upacara adat.

Maka itu, mengapa Puan merasa tersinggung? Sedangkan dalam peraturan juga tidak ada secara jelas dan tegas memperintahkan bahwa gubernur/ kepala daerah harus  menyambut Ketua DPR RI. Memang tidak ada hal-hal yang lebih penting untuk dibicarakan.  

Lebih baik Puan sebagai Ketua DPR lebih serius mengerjakan tugas-tugasnya, daripada mempersoalkan penyambutan oleh gubernur. Dan  gubernur juga serius mengerjakan tugasnya sendiri.  

Jika setiap kunjungan Ketua DPR  RI minta disambut oleh gubernur maka ini akan menjadi beban tersendiri. Jika gubernur sibuk menjemput semua pejabat negara, lama-lama tugas utama gubernur berubah jadi menjemput pejabat, bukan lagi menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai penutup, untuk meyakinkan hati rakyat, Puan sebagai Ketua DPR RI harus benar-benar memanfaatkan waktu yang ada. Bekerja sepenuh hati menjadi wakil rakyat dengan memperjuangkan kepentingan wong cilik, bukan malah menyoal hal-hal yang tidak berguna.  

Berjuang sepenuh hati dengan hadir menjadi solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh rakyat kecil. Misalnya, memperjuangkan nasib warga di Desa Wadas, atau menghasilkan produk UU yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.  Jika ini dilakukan, secara alami rakyat akan menjatuhkan pilihannya kepadanya. Kerja nyata di DPR akan menjadi modal yang kuat bagi Puan dalam kontestasi Pilpres 2024 nanti.

Halaman : 1