3 Parpol (GOLKAR-PKB- PAN ) Koalisi Menguak Pemberontakan Konstitusi

SHARE

Ilustrasi by Roby


Baliho itu saja pun sudah memantik protes lantaran tidak mencerminkan sikap empati pejabat publik di tengah penderitaan seluruh masyarakat yang berjuang hidup mati hadapi pandemi virus Covid-19. Saat wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mereka lontarkan kemarin, rakyat masih dicengkram serangan kembali virus varian Omicron. 

Angka penularannya dalam seminggu rata-rata 50 ribu kasus per hari. Tak salah jika mereka berang menyaksikan para politisi hanya sibuk mengamankan posisi nyaman golongan sendiri. Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali pagi tadi pagi di TVOne menyebutkan wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan pemberontakan terhadap konstitusi. 

"Ada pasal dalam UU Pemilu yang jelas membatasi jabatan presiden maksimal dua periode, dua kali masa lima tahun. Itu roh reformasi. Tujuan besar reformasi pertama-tama memang memotong masa jabatan presiden yang pernah disalahgunakan di masa Orde Lama maupun Orde Baru. Lha, ini mau diubah. Itu kan pemberontakan terhadap konstitusi namanya," kata Effendi Gazali dalam percakapan telepon, Sabtu (26/2) pagi. 

Jokowi sudah pernah pula berkali-kali menyatakan menolak wacana untuk menjadi Presiden RI tiga periode lantaran itu melanggar konstitusi. Termasuk penundaan Pemilu, yang pada hakekatnya untuk memperpanjang jabatannya. Sampai Jokowi menyimpulkan ada motif jahat dibalik wacana itu. Pertama, mau mengambil muka (menjilat). Yang kedua, menjerumuskannya. 

Jumlah rakyat yang terhubung internet (baca : mengikuti dinamika politik) sekarang 200 juta orang. Sebagian punya keahlian mendokumentasikan jejak digital semua pejabat kita. Tak pelak kemarin kemarin netizen kembali menyebarkan Video penolakan Jokowi tempo hari. Apakah Cak Imin, Zulkifli dan Gaga sedang mengambil muka atau menjerumuskan bosnya sendiri? 

Presiden diminta bicara lagi

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Jumat (25/2) dari Melbourne, Australia, mengirim siaran pers kepada media di Tanah Air. Isinya, mantan Wakil Menkumham itu menganggap wacana penundaan Pemilu adalah pelecehan konstitusi. 

"Kalaupun prosedur perubahan konstitusi ditempuh, perubahan yang dilakukan dengan melanggar prinsip konstitusionalisme yang pondasi dasarnya adalah pembatasan kekuasaan, adalah batal demi konstitusi itu sendiri (constitutionally invalid)," kata dia. 

Halaman : 1