BP2MI Tegaskan Bertanggungjawab Pulangkan PMI dari Ukraina ke Kampung Halaman

SHARE

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani


Namun, hal itu bukan berarti 22 orang tersebut adalah pekerja non-prosedural. Karena bisa dikategorikan sebagai pekerja resmi yang berangkat melalui skema mandiri.

Dia menjelaskan bahwa delapan orang yang telah terdaftar di sistem BP2MI telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara untuk 22 orang PMI yang lain, BP2MI akan memverifikasi keberadaan jaminan sosial tersebut.

Terkait kontrak kerja, para PMI tersebut bisa melanjutkan pekerjaannya di tempat yang sama menunggu hingga konflik di negara penempatan telah usai.

"Atau jika mereka memilih untuk tidak melanjutkan pekerjaannya kemudian berkeinginan untuk melanjutkan pekerjaan ke negara lain maka semua akan difasilitasi BP2MI. Dalam arti BP2MI akan menghubungkan mereka dengan pihak user di negara-negara penempatan," katanya.

Halaman : 1