BPOM: Industri Farmasi Dapat Ajukan Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin dan Obat

SHARE

Istimewa


Penny menambahkan BPOM melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin COVID-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.

Selain BPOM di Indonesia, upaya serupa juga dilakukan otoritas terkait di negara lain, di antaranya oleh The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris), The Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia) dan The Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).

Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 di peredaran merupakan tanggung jawab industri farmasi pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di daerah. Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, kata Penny.

Berdasarkan hasil evaluasi BPOM terhadap data stabilitas yang disampaikan tersebut, BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin COVID-19 dari 6 bulan menjadi sebagai berikut:

1. Vaksin COVID-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.

2. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.

3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.

4. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.

5. Vaksin COVID-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.

6. Pfizer-Biontech COVID-19 Vaccine/Comirnaty dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.


Halaman : 1