Dewan Pers Nyatakan Terbuka dengan Masukan atas Peraturan Pers

SHARE

istimewa


Dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon, yakni tiga wartawan Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu.

Salah satu argumen yang disampaikan oleh para pemohon adalah mereka menilai hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal itu, MK menilai tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers. Bahkan, menurut MK, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

MK juga membantah mengenai anggapan para pemohon yang menilai Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.

"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dengan demikian, menurut Ninik, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers itu selalu membuka diri bagi pihak-pihak yang merasa belum terlibat atau dilibatkan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang pers.

Selanjutnya, dia memandang keputusan MK yang menolak gugatan pengujian materi UU Pers itu tidak hanya patut dihormati oleh insan pers, tetapi juga oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait demi memperjuangkan kemerdekaan pers

Halaman : 1