Ketua Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Cenderung Neningkat

SHARE

istimewa


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa terjadi tren kenaikan dalam 5 tahun terakhir (2018—2022), mulai dari 69,00 (2018) meningkat menjadi 73,71 poin (2019), 75,27 poin (2020), 76,02 poin (2021), dan 77,88 poin pada tahun 2022.

"IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan bahwa pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan," ucap Ninik.

Selain kategori cukup bebas, terdapat kategori bebas untuk indeks sebesar 90—100 poin, cukup bebas (70—89), agak bebas (56—69), kurang bebas (31—55), dan tidak bebas (1—30).

Adapun metodologi Survei IKP 2022 menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, yakni menggunakan instrumen kuesioner, serta melakukan wawancara mendalam kepada informan ahli dan FGD.
 

Halaman : 1