Keyakinan Tokoh NU Anies dan Cak Imin Dulang Suara di Jatim

SHARE

istimewa


Sebelumnya, Sabtu (1/9/2023) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) mendeklarasikan pencalonan mereka di Pemilu Presiden 2024.

Keduanya diusung oleh koalisi Partai Nasional Demokrat dan PKB. PKS yang sejak awal bergabung di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) belum secara resmi menyatakan dukungan terhadap pasangan ini, karena keputusan perubahan koalisi yang dilakukan Partai Nasdem dinilai sepihak.

Sementara Partai Demokrat yang sejak awal juga berada dalam koalisi dan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai bakal cawapres pasangan Anies, memutuskan keluar dari KIP karena merasa "ditinggalkan", atau dikhianati secara politik oleh Nasdem maupun Anies Baswedan selaku calon yang diusung.

Sebagaimana yang diketahui, Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman : 1