Legislator Minta Dilakukan Sterilisasi Jalur TransJakarta

SHARE

istimewa


"Kalau orang sembarangan masuk (jalur busway), motor, misalnya, lalu mogok terus ditabrak. Dia yang masuk kan juga salah itu. Karenanya harus diminimalisir," tuturnya.

Sejauh ini, ada tiga jenis kecelakaan TransJakarta yang sering terjadi, yaitu konflik dengan pengguna lalu lintas lain, penumpang terjepit dan terjatuh serta kecelakaan menabrak pejalan kaki.

Dari banyaknya kecelakaan yang terjadi, mayoritas penyebabnya adalah masalah kebugaran pengemudi, kompetensi pengemudi, "hazard" atau halangan dalam lintasan, ketidakhati-hatian penumpang atau pengguna jalan lain serta pengaruh obat-obatan.

Meski demikian, angka kecelakaan TransJakarta diklaim menurun dalam dua tahun terakhir ini. Pada tahun 2020 lalu, rrata-rata kecelakaan (accident rate) per 100.000 kilometer mencapai 3,18 persen.

Angka ini kemudian turun drastis di 2021 menjadi 0,78 persen dan 0,43 pada semester pertama 2022 (periode Januari sampai Juni 2022).

"Secara umum, 'accident rate' di TransJakarta mengalami penurunan di dua tahun terakhir, termasuk pada semester pertama di 2022," tutur Direktur Operasional dan Keselamatan TransNakarta Yoga Adiwinarto, Senin (1/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bus TransJakarta, ada tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.

Larangan melintas jalur TransJakarta tercantum di beberapa peraturan. Salah satunya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian antara lain bunyi aturan tersebut.

Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta memiliki sanksi tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Halaman : 1