Menteri Teten Ungkapkan Penegakan Hukum koperasi Bermasalah Usai PKPU Jadi Prioritas Utama

SHARE

istimewa


Para penegak hukum diminta mempertimbangkan tak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tak terkait dengan dugaan tindak pidana bisa digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” ujar Teten.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh Kemenkop maupun Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah

Halaman : 1