MPR Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Letkol Inf Purn. Muhammad Mubin

SHARE

Istimewa


"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.

Dia menjelaskan kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus tersebut harus didukung semua pihak sehingga jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Bamsoet meminta masyarakat mempercayakan kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut sambil terus dipantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan.

"Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata dia

Halaman : 1