Pemprov DKI: Agar Jualan Sapi Tidak Sepi saat PMK Merebak

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyebar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas khususnya untuk para pedagang hewan kurban.

Sejumlah persyaratan administrasi dan protokol kesehatan harus dipenuhi para pedagang sebelum bisa memperjualbelikan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan agar hewan kurban khususnya sapi bisa diperjualbelikan, yakni karantina hewan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa sapi yang masuk wilayah DKI Jakarta terbebas dari wabah PMK dan juga menjadi syarat terbitnya sertifikat kesehatan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) secara rutin memantau dan memeriksa kesehatan, serta mengimbau kepada para pedagang hewan kurban mengenai proses karantina ini.

Salah satu pemilik Tempat Penjualan Hewan Kurban (TPnHK), BliSapi yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, Dudut Andi mengatakan tahun ini telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk menjamin kualitas hewan kurban memenuhi persyaratan sehat dan layak jual.

Bahkan, pihaknya mempersiapkan kandang berbeda yang difungsikan sebagai Ruang Karantina untuk sapi yang baru tiba di Jakarta.

“Sesuai anjuran dari Sudin KPKP, kami menyediakan Ruang Karantina untuk sapi yang baru tiba, dimasukkan ke sana selama 14 hari sambil dipantau dan diperiksa,” ujar pria yang memiliki lima lokasi penjualan hewan kurban di Jakarta ini.

Andi menambahkan pihaknya akan mencampur sapi yang telah selesai karantina dan dinyatakan sehat melalui proses pemeriksaan kandang hewan kurban oleh Suku Dinas KPKP. 

Halaman : 1