Pencemaran Batu Bara Marunda Disorot KPAI, Banyak Anak-anak jadi Korban

SHARE

Komisioner KPAI, Retno Listyarti


Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Berikan Sanksi PT KCN

Hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhadap PT KCN telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan  kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada  PT. KCN. Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. 

“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM”. ujar Retno. 

Karena dampak dari aktivitas Batubara tersebut yang juga membuat anak-anak menjadi korban, maka KPAI memberikan beberapa rekomendasi:

1.    KPAI menyampaikan apreiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara yang sudah menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT KCN yang terbukti telah melakukan pencemaran dan melanggar peraturan perundang-undangan. Meski pengurus Forum Warga menyatakan bahwa Sudin LH Jakarta Utara sebenarnya sudah mengetahui pencemaran batu bara oleh PT KCN sejak tahun 2019, namun baru memberikan saksi pada tahun 2022. Tentu saja keterangan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak Sudin LH Jakarta Utara;  

2.    KPAI mendorong adanya pengawasan baik dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup), Pemerintah Daerah (melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi), dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN. Karena ada 32 item yang wajib dipenuhi oleh PT KCN, diantaranya : membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan; memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara; menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile); mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara; wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara; wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, dll.

“Meskipun PP 22/2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan abu batu bara bukan termasuk limbah B3, namun persoalan kualitas udara tetap menjadi persoalan yang butuh mendapat perhatian. Bukan lagi karena faktor abu terbang dari hasil pembakaran batu bara masuk kategori limbah B3 atau tidak, namun persoalannya adalah pencemaran yang mengancam Kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak ”, pungkas  Retno. 
Retno menambahkan, “Bila merujuk pada konstitusi, adanya PP 22/2021 tidak menggugurkan kewajiban pemerintah dalam menjamin lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam konteks konstitusi, mendapat lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia yang seharusnya menjadi prioritas negara untuk dilindungi”. 

Halaman : 1