Saiful Mujani: Tidak ada Hubungan antara Hasil Pileg dengan Syarat Pencalonan Presiden

SHARE

Saiful Mujani (istimewa)


Mestinya, inklusivitas pemilihan presiden lebih kuat dibanding pilkada hingga punya legitimasi demokratik lebih kuat. Kenyataannya tidak. Di situ ada persoalan dalam konstitusi kita.

"Okelah sebagai sebuah kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tapi jangan dengan ambang batas 20 persen, dong," tegas Saiful.

Menurut dia, karena tidak ada aturan yang eksplisit di konstitusi tentang keharusan threshold, calon presiden cukup diajukan oleh partai politik, yakni partai mana pun yang diakui oleh negara, yang terdaftar di Kemenkumham.

Bahkan partai-partai yang tidak lolos ke Senayan pun seharusnya punya hak untuk mencalonkan seseorang jadi presiden seperti di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial yang normal.

Dia pun menyayangkan Indonesia yang menganut sistem presidensialisme tapi didikte oleh parlemen atau partai politik.

"Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia atau Amerika Serikat, eksistensi presiden itu independen dari parlemen sejak ia menjadi calon. Tidak boleh tunduk pada parlemen. Presiden seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat," tegas Saiful Mujani.

Halaman : 1