Zaenur Rohman: Ketentuan Tambahan Untuk Pidana Korupsi Bukan Diskriminasi

SHARE

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman (kanan). (istimewa)


Menurutnya, diskriminasi muncul bila sesuatu yang sama diperlakukan secara berbeda, sedangkan tindak pidana korupsi telah jelas berbeda dengan tindak pidana lain. Dengan demikian, pemberian ketentuan tambahan sebagai syarat bagi mereka untuk mendapatkan remisi bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

“Mahkamah Agung tidak cukup kuat untuk beralasan bahwa itu adalah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Zaenur.

Ia berpendapat ada dua hal yang menjadikan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum atau yang lain. Pertama, korupsi merupakan tindak pidana khas yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat. Kedua, korupsi memiliki dampak yang luas.

Contohnya, jika ada korupsi dalam bentuk suap bernilai kecil sekalipun untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung, dampaknya bisa besar. Negara bisa kehilangan hutan lindung yang di dalamnya terkandung limpahan sumber daya alam. Selain itu, kerugian juga bisa menimbulkan banjir dan menggusur masyarakat adat yang cenderung hidup di hutan.

“Daya rusak korupsi itu sangat besar sehingga dia berbeda dengan tindak pidana lain,” tegas Zaenur.

Halaman : 1