OJK: Ada 413.551 Debitur Yang Terdampak COVID-19 Di Sumatera Utara

SHARE

istimewa


Ia menegaskan, sejalan dengan program pemerintah yang memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2023, maka OJK juga mengingatkan bank dan industri keuangan lainnya untuk menjalankan kebijakan itu.

Industri jasa keuangan diminta membantu debitur terdampak Covid-19 dengan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19.

"Syukurnya, sejalan dengan mulai membaiknya perekonomian global dan upaya pemerintah, stabilitas sistem keuangan di Sumut secara umum terjaga dengan baik," katanya.

Stabilitas sistem keuangan di Sumatera Utara yang terjaga dengan baik itu tercermin mulai dari kinerja penyaluran kredit perbankan yang sudah menunjukkan pertumbuhan positif.

Kemudian peningkatan penyaluran pembiayaan pada lembaga pembiayaan non bank dan termasuk risiko kredit yang terjaga dengan baik, pemulihan sektor asuransi, dan aktivitas pasar modal yang terus berkembang dengan pesat.

Halaman : 1