Bonus demografi tidak akan membawa dampak jika tidak dibarengi dengan kualitas SDM yang memadai. MBG meupakan upaya konkret untuk menjawab persoalan gizi nasional.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan keberhasilan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah, mengingat teknologi yang digunakan membutuhkan sampah berkualitas untuk diolah menjadi energi
Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (24/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai laporan JP Morgan Asset Management yang menempatkan Indonesia sebagai negara paling tahan guncangan energi mencerminkan ketahanan energi nasional
Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan produksi Gula Kristal Putih (GKP) mencapai 3,04 juta ton pada tahun ini dengan luas areal panen tebu existing nasional mencapai 576.538 hektare
Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan seluruh jamaah calon haji yang akan berangkat menuju Tanah Suci terus didukung kesiapan layanan sejak dari Indonesia sampai tiba di Arab Saudi, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya
Sugiono mengatakan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan diplomasi budaya sekaligus merespons tingginya minat masyarakat terhadap industri hiburan Korea Selatan.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan pemerintah menargetkan memulai pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditandai dengan groundbreaking pada Juni 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi penugasan prajurit TNI di wilayah konflik, menyusul gugurnya tiga pasukan perdamaian asal Indonesia di Lebanon akibat serangan Israel
Hubungan erat Indonesia dan Malaysia sudah terbangun dengan baik. Maka itu, dia berharap hubungan ini dikembangkan menjadi hubungan yang produktif menghadirkan kebaikan untuk kedua negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pengenaan denda jika KTP elektronik hilang