Kebijakan yang diteken pada 11 Februari 2026 ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan, dengan prinsip keselamatan pasien di atas urusan administrasi.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pasien dengan penyakit berat, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses verifikasi data.
Pratikno menjelaskan bahwa liburan tersebut mencakup tanggal merah nasional yang jatuh pada bulan Ramadan. Dua di antaranya adalah Hari Raya Imlek pada Selasa, 17 Februari 2026 (menjelang Ramadan) dan Hari Raya Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026 (menjelang akhir Ramadan).
Kekhawatiran utama, menurut Tito, terletak pada kerentanan distribusi di wilayah-wilayah pegunungan seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues, serta daerah seperti Sibolga dan Nias.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Evaluasi menunjukkan masih banyak warga miskin yang belum menerima bantuan, sementara kelompok yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima.
Penyaluran ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan bagi anak-anak di wilayah terdampak bencana.
Lebih lanjut, Arsad mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
Untuk mendukung program, Kementerian Sosial juga menyiapkan penguatan layanan pendampingan melalui tenaga caregiver dan perawat terlatih secara bertahap.
Optimisme ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdasarkan hasil proyeksi neraca pangan dan evaluasi lapangan bersama para pemangku kepentingan.