Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa uang saku bagi peserta Program Magang Nasional 2026 masih akan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah tanpa skema pembagian biaya dengan perusahaan mitra
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan sistem ini dibangun untuk mengatasi persoalan data penerima bansos yang selama ini dinilai belum sinkron antarinstansi.
Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima penghargaan kategori Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2026
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas menyatakan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak mati di tempat karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, jika terbukti menerima suap dalam perkara dugaan gratifikasi impor barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Kementerian Sosial memastikan kesiapan dana bantuan tahap lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menimpa relawan Global Sumud Flotilla 2.0 (GSF 2.0), yang dinilai tidak manusiawi
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang tengah menuju Gaza, Palestina
Menkomdigi menjelaskan bahwa isu transfer data muncul dari mispersepsi masyarakat terhadap klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur sektor perdagangan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Resiprocal Trade/ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan guru di daerah jadi lebih tenang mengajar karena terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.