Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan, dan menahannya sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga akhir Mei 2026, total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN mencapai 271 perusahaan, di mana 233 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak dengan total penerimaan Rp40,55 triliun.