Jamu sebagai salah satu minuman tradisional Indonesia, telah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke UNESCO pada 7 April 2022 lalu. Pengajuan jamu ke UNESCO diklaim telah dilakukan sesuai dengan standar dan kaidah yang telah ditetapkan oleh UNESCO.
Adapun proses riset dilakukan oleh tim Riset Jamupedia. Yakni sebuah lembaga riset dan pengarsipan budaya sehat Jamu, sejak bulan Juni 2021.
Riset yang melibatkan ratusan pelaku seperti para perajin jamu, penjual jamu gendong, hingga konsumen jamu. Mereka diambil dari empat provinsi di Indonesia yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Pengajuan jamu sebagai Warisan Budaya Tak benda Dunia ke UNESCO diharapkan akan membuat budaya sehat jamu dari Indonesia semakin dikenal di ranah internasional. Sehingga jamu yang telah menjadi kearifan lokal sejak zaman nenek moyang, kedepannya dapat turut memberikan sumbangsih untuk 'menyehatkan dunia'. dilansir rri.co.id