Beranda Suara Senayan Anggota DPR: Negara Wajib Jaga Mutu Dokter dan Keselamatan Pasien

Anggota DPR: Negara Wajib Jaga Mutu Dokter dan Keselamatan Pasien

"Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan," kata Rieke.

0
ilustrasi/istimewa

"Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara," jelasnya menambahkan.

Maka itu, dia menyampaikan lima rekomendasi penting, salah satunya mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera melakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker. Langkah ini krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan di tengah tumpang tindihnya regulasi nasional saat ini.

"Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi," ujar Rieke.

Selain moratorium, dia mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker, serta meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan dan kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi UU Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here