Kata Baidowi, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya, pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat.
