Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan modus operandi para pelaku, yakni membeli BBM bersubsidi kemudian ditimbun di pangkalan dan dijual kembali ke konsumen industri dengan harga lebih tinggi.
Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual sebagai LPG nonsubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dua orang yang masih berstatus diduga sebagai prajurit TNI turut menjadi bagian dari 672 tersangka yang diamankan.
Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan yang dilakukan di Pomdam wilayah Jawa Tengah dan Pomdam wilayah Bekasi.
Wakil Komandan Puspom TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang atau toleransi terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.
"TNI akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI," tegasnya.
Meski masih berstatus dugaan, kepolisian dan TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan kedua oknum tersebut dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.