Mahadi juga membandingkan dengan lembaga negara lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun.
Ketua Majelis Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra, meminta para pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan penolakan terhadap pembatasan usia bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Ini kan jabatan yang memerlukan keahlian dan standar tertentu termasuk usia. Anda tidak sepakat dengan pembatasan usia, maka jelaskan kepada kami," ujar Saldi di persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum diserahkan kembali ke Kepaniteraan MK.
Sebelumnya, gugatan serupa dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole telah diputus MK pada 2 Maret 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumusan permohonan para pemohon tidak jelas, antara ingin mengubah atau menghapus sama sekali syarat minimal usia bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sejumlah kalangan menilai putusan MK terhadap gugatan terbaru ini akan menjadi preseden penting, mengingat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu juga tengah berlangsung di DPR RI.