BGN sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa SPPG yang berstatus suspend (penghentian sementara) tidak akan menerima penyaluran dana hingga status tersebut dicabut.
Implementasi aturan ini sudah terlihat di lapangan. BGN baru-baru ini menghentikan operasional 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026.
Penyebab utamanya adalah ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan, seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, secara spesifik, dua unit SPPG di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, juga dihentikan operasinya karena alasan serupa, ditambah belum tersedianya asrama karyawan yang layak.
Dengan diterapkannya skema "No Service, No Pay" ini, seluruh risiko operasional dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan sepenuhnya berada di tangan mitra SPPG.
BGN berharap kebijakan ini dapat memastikan Program MBG berjalan dengan standar kebersihan dan gizi yang terjaga bagi masyarakat.