POHUWATO, CARAPANDANG - Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan Gubernur Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo tersebut diawali dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.Hum., dengan Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Gusnar Ismail, M.M., pada Senin (22/12/2025).
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota.
Untuk Kabupaten Pohuwato, penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Renaldi, S.H., M.H., bersama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, S.H., yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gorontalo dan Kajati Gorontalo.
Dikonfirmasi usai kegiatan, Bupati Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan seiring akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, dalam KUHP baru tersebut terdapat ketentuan pidana pokok berupa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu, sehingga diperlukan sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan melalui MoU serta PKS tersebut.